loading...
KPK memanggil istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita (IL), Senin (6/4/2026). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap ijon proyek Pemkab Rejang Lebong. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita (IL), Senin (6/4/2026). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap ijon proyek Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IL, mengurus rumah tangga," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap
Sekadar informasi, Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang yang sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, berikut daftarnya:
1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3. Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7. Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
8. Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9. B Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
































