10 Fakta Guru Ponpes di Jakarta Timur yang Lecehkan Santri Sejak 2021

4 hours ago 1

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:24 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus pelecehan seksual yang mengguncang sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jakarta Timur telah terungkap setelah berlangsung sejak 2021. Berikut adalah sederet fakta mengenai kasus ini yang melibatkan seorang guru ngaji dan pemilik ponpes.

1. Pelecehan Dilakukan Sejak 2021

Pelaku berinisial MCN (26), seorang guru ngaji di Ponpes Ad-Diniyah, diduga melakukan pelecehan terhadap tiga santri laki-laki. Perbuatan tersebut dilakukan di kamar pribadinya yang hanya bisa diakses olehnya.

“Pelaku memanfaatkan situasi untuk mengajak korban ke kamar pribadinya dengan alasan meminta pijatan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly pada Selasa (21/1/2025).

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly

2. Modus: Meminta Pijatan

MCN menggunakan modus meminta korban untuk memijatnya di kamar. Setelah korban berada di dalam kamar, pelaku mengajak mereka melakukan tindakan tak senonoh. Korban yang terungkap adalah ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). “Awalnya korban tidak curiga karena hanya diminta memijat. Namun, di dalam kamar mereka diajak melakukan hal yang tidak pantas,” jelas Nicolas.

3. Iming-Iming Uang dan Perlakuan Istimewa

Pelaku memberikan uang tunai kepada korban, berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, serta perlakuan istimewa seperti diizinkan menggunakan ponsel di lingkungan pesantren. Langkah ini dilakukan untuk membangun kedekatan dengan korban.

4. Pemilik Ponpes Juga Terlibat

Selain MCN, pemilik Ponpes Ad-Diniyah berinisial CH (47) juga dilaporkan melakukan pelecehan terhadap dua santri laki-laki lainnya, yakni MFR (17) dan RN (17). “Kami sedang menyelidiki apakah ada hubungan atau koordinasi antara kedua pelaku,” kata Nicolas.

5. Korban Akhirnya Melapor

Para korban awalnya diam karena merasa takut dan diancam oleh pelaku. Namun, mereka akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini kepada keluarga. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

6. Langkah Pelaku untuk Membungkam Korban

Setelah melakukan pelecehan, pelaku kerap mengajak korban jalan-jalan sebagai upaya membungkam mereka. Tindakan ini dilakukan secara berulang hingga akhirnya korban melapor.

7. Ponpes Ad-Diniyah dan Profilnya

Ponpes Ad-Diniyah didirikan pada 2018 dan memiliki 27 santri yang tinggal di asrama serta ratusan santri lainnya yang belajar tanpa tinggal di asrama. Lingkungan pesantren seharusnya menjadi tempat belajar agama, namun justru menjadi lokasi kejahatan seksual.

8. Hukuman Berat Menanti

MCN dan CH dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi para korban dengan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Nicolas.

9. Pendampingan Psikologis untuk Korban

Kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Pendampingan ini penting agar korban dapat memulihkan trauma yang mereka alami dan melanjutkan hidup mereka dengan baik,” ujar Nicolas.

10. Penyelidikan Masih Berlanjut

Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada korban atau pelaku lain. Langkah tegas diharapkan menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Meta: Fakta lengkap kasus guru ponpes di Jakarta Timur yang melecehkan santri sejak 2021. Polisi ungkap modus, pelaku, dan pendampingan untuk para korban.

Halaman Selanjutnya

3. Iming-Iming Uang dan Perlakuan Istimewa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |