Jakarta, VIVA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan menjatuhkan denda kepada pelaku yang memasang pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
"Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 km ya, per km Rp18 juta," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Di sisi lain, Trenggono mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi pelaku pemasang pagar laut itu. Terkait unsur pidana, dia bilang akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Kita sedang koordinasi, Menteri ATR/BPN kan sudah menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertipikat tanah di laut Tangerang, hingga adanya pemagaran menggunakan pagar bambu.
"Pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), dalam arti di Inspektorat Jenderal," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron mengatakan, pemeriksaan dilakukan APIP karena terkait dengan pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal.
"Karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Mengenai pengecekan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di Perairan Kabupaten Tangerang, menurut Nusron, pihaknya telah meninjau beberapa sertipikat tersebut.
"Kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data peta baik peta garis pantai maupun peta yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertipikat tersebut berada di luar garis pantai," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Nusron mengatakan, pemeriksaan dilakukan APIP karena terkait dengan pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal.