10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024

1 day ago 1

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:28 WIB

Jakarta, VIVA –  Beberapa provinsi di Indonesia pada bulan ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Setidaknya ada 10 provinsi yang menggelar pemutihan tersebut.

Namun perlu dicatat bahwa penerapan pemutihan pajak kendaraan di 10 provinsi pada Desember memiliki mekanisme yang beragam mulai dari perbedaan keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaannya.

Berikut 10 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Aceh

Pemprov Aceh gelar pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Aturan pemutihan pajak termaktub dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

2. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai 14 Desember 2024 yang digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan. Berikut rincian pajak yang diputihkan:
- Diskon denda dan bunga PKB
- Diskon 50 persen BBNKB kedua
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

3. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak tahun 2024 hingga 20 Desember mendatang. Program pemutihan pajak Kalimantan Barat meliputi
• Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pembebasan Denda BBNKB II
• Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
• Bebas Pajak Progresif
• Diskon 25% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
• Diskon 40% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau lebih

4. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

- Bebas biaya BBNKB II dalam dan luar Provinsi
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan biaya pajak progresif.

5. Lampung
Lampung menggelar pemutihan PKB hingga 16 Desember 2024, dengan rincian:
• Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
• Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
• Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.
• Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50 persen - 70 persen berdasarkan CC kendaraan.

Tapi ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi
• Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung
• Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.
• Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat.

6. Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 21 Desember 2024. Program keringanan pajak meliputi dua poin:
• Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
• Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.

7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya:

• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
• Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
• Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
• Bebas denda keterlambatan PKB
• Bebas denda keterlambatan BBNKB
• Bebas pajak progresif
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

8. Sumatera Utara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang. Dengan rinciannya:
• Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
• Bebas denda PKB
• Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
• Bebas pajak progresif
• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

9. Banten
Bapenda Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan pemutihan pajak akan berlangsung dari tanggal 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini terbagi menjadi dua periode:
• 4 Oktober - 21 Desember
• Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah
• Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi.
• 4 Oktober - 31 Desember
• Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi
• Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

10. Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan denda keterlambatan bayar PKB tahun 2024 hingga 15 Desember.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

• Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.• Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:
• Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
• Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
• Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Halaman Selanjutnya

Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |