3 Langkah Sederhana Terhindar dari Aksi Tipu-tipu Dokumen Digital

3 hours ago 1

Selasa, 7 April 2026 - 22:07 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus penipuan digital di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga Januari 2026 jumlah laporan penipuan tercatat mencapai 432.637 laporan, meningkat dari 418.462 laporan pada Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, rata-rata terdapat sekitar 1.000 laporan setiap harinya. IASC juga menyebutkan bahwa angka tersebut 3–4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang umumnya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari.

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

Tiga Langkah Sederhana Menghindari Penipuan Dokumen Digital

1. Cermati Sumber dan Konteks Dokumen

Ketika masyarakat menerima dokumen digital baik melalui email atau pun pesan instan, periksa detail kontak pengirim seperti alamat email dan domain perusahaan.
Perbedaan tanda baca titik dan koma pun seringkali mengecoh masyarakat dan dijadikan sebagai celah penipuan.

Dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku memanfaatkan rasa panik dan urgensi agar korban tidak sempat melakukan verifikasi.

Bahkan, tidak jarang pula, oknum mewajibkan calon korban untuk membagikan data-data pribadi dan melakukan pembayaran yang tentunya dapat merugikan masyarakat secara finansial.

Karena itu, jika terdapat kejanggalan pada pengirim atau isi dokumen, sebaiknya lakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait melalui kanal resmi.

2. Periksa Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen

Saat menerima dokumen digital yang disertai dengan tanda tangan elektronik, cek keabsahan penyedia tanda tangan digitalnya, yaitu Penyeleggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan periksa statusnya.

Tanda tangan elektronik yang sah hanya dapat diterbitkan oleh PSrE yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) seperti Privy atau PSrE berizin lainnya.

Selain itu, periksa detail sertifikat digital yang tertera di dalam dokumen. Identitas penerbit harus jelas, termasuk nama PSrE yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Masa berlaku sertifikat juga perlu diperhatikan, sertifikat yang sudah kedaluwarsa atau tidak aktif dapat menjadi indikasi risiko keamanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Lakukan Verifikasi

Untuk memastikan keaslian dokumen secara lebih menyeluruh, masyarakat juga dapat mengunggah dokumen digital berupa PDF ke situs resmi Privy guna memeriksa validitas tanda tangan elektronik serta memastikan dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.

Halaman Selanjutnya

Layanan verifikasi di Privy ini dapat diakses publik secara gratis dan masyarakat dapat melakukan verifikasi dokumen digital dengan tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE terdaftar di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |