Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 WNI Diduga Hendak Berhaji Ilegal Via Bandara Soetta

2 hours ago 2

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:09 WIB

VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pencegahan terhadap keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Pencegahan 42 haji nonprosedural tersebut merupakan akumulasi dari upaya penguatan pengawasan haji yang dilakukan selama periode awal penyelenggaraan haji dimulai hingga Jumat, 1 Mei 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.

Hendarsam mengatakan seluruh jajaran imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

"Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan pencegahan baru-baru ini dilakukan terhadap 23 jamaah calon haji nonprosedural yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. "Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.

Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, 23 WNI itu sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator. Sementara, 22 lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hingga akhirnya diputuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.

Galih menyebut langkah itu merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU) serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Halaman Selanjutnya

Dia menegaskan upaya pencegahan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |