Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06 WIB
New York, VIVA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) merupakan pelanggaran Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 1701 yang diadopsi pada 11 Agustus 2006 setelah Perang Lebanon.
"Kehadiran IDF (Pasukan Pertahanan Israel) di Lebanon, yang merupakan pelanggaran tersendiri, dan semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga merupakan pelanggaran," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian Jean-Pierre Lacroix di Markas Besar PBB di New York.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rekaman video yang diterima di Jakarta, Selasa, Lacroix menegaskan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 1701 merupakan platform politik yang menjadi landasan untuk mencapai solusi jangka panjang atas situasi di Lebanon selatan.
"Jadi, berdasarkan Resolusi 1701 dan hukum internasional, jelas bahwa banyak pelanggaran (yang dilakukan)," tegas Lacroix.
Menurut dia, PBB berhubungan dengan negara-negara penyumbang pasukan, termasuk Indonesia, mengatakan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 1701 itu masih dipegang teguh oleh semua pihak.
"Sekali lagi, diulangi oleh Sekretaris Jenderal kita, adalah tidak mungkin ada solusi militer; harus ada solusi politik. Kerangka kerja untuk solusi politik sudah ada," kata Lacroix merujuk pada resolusi tersebut.
Resolusi DK PBB Nomor 1701 diadopsi untuk mengakhiri Perang Lebanon pada tahun 2006, yang berlangsung selama 34 hari antara Israel dan Hizbullah. Resolusi itu juga merupakan kerangka kerja untuk gencatan senjata permanen dan solusi jangka panjang berdasarkan pembentukan zona penyangga di Lebanon selatan.
Beberapa poin dari Resolusi 1701 itu salah satunya mewajibkan pasukan Israel menarik diri dari Lebanon selatan, sementara pasukan Lebanon dan UNIFIL dikerahkan di seluruh wilayah tersebut.
Selain itu, resolusi juga memberikan wewenang untuk meningkatkan kekuatan UNIFIL hingga maksimum 15.000 personel, dengan mandat yang diperluas untuk memantau gencatan senjata dan mendukung tentara Lebanon.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Poin lainnya adalah perlunya pelucutan senjata semua kelompok bersenjata di Lebanon dan memastikan tidak ada senjata atau otoritas selain milik negara Lebanon.
Resolusi itu juga mewajibkan area antara Garis Biru (garis penarikan sepanjang 120 Km antara Lebanon dan Israel) dengan Sungai Litani bebas dari personel bersenjata, aset, dan senjata apa pun, selain milik Pemerintah Lebanon dan UNIFIL.
Halaman Selanjutnya
Seorang anggota pasukan perdamaian UNIFIL asal Indonesia gugur akibat tembakan artileri di sekitar posisi kontingen UNIFIL Indonesia di dekat Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, pada Minggu 29 Maret 2026.

3 weeks ago
8



























