4 Prajurit TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jadi Tersangka, Ditahan di Tahanan Militer

3 weeks ago 8

Rabu, 1 April 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan Polisi Militer telah menetapkan empat personel TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kapuspen melanjutkan keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam pengawasan ketat pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur.

Hingga saat ini, penyidik dari POM TNI masih berupaya mengumpulkan keterangan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Aulia memastikan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik POM TNI berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, TNI telah berupaya mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu bentuk pertanggungjawaban, Markas Besar TNI menyatakan jabatan Kepala BAIS yang dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan, imbas pengusutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 25 Maret 2026. (Ant)

Lie Cin Fa bersama kuasa hukumnya, Poltak Silitonga

Sudah Jadi Tersangka Perusakan, Kapolda Kalbar Diminta Tahan Anggota DPRD Bengkayang

Anggota DPRD Bengkayang bernama Edi Mustari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ratusan pohon sawit milik warga Lie Cin Fa pada 6 Agustus 2024.

img_title

VIVA.co.id

31 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |