41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

6 hours ago 1

Jumat, 22 November 2024 - 22:48 WIB

Surabaya, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024. Total 41 tersangka ditahan dengan perkara berbeda. Ada yang mempekerjakan orang sebagai Pekerja Migran Indonesia atau TKI secara ilegal.

"Ada 28 (laporan polisi) dengan jumlah tersangka beserta jajaran sebanyak 41 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 22 November 2024.

Dia menjelaskan, dari 41 tersangka, 34 orang di antaranya tersangka mempekerjakan PMI atau TKI secara ilegal. Kebanyakan korban dikirim ke Malaysia. Modusnya ber beda-beda.

"Beberapa perkara di Blitar, Kediri, seolah-olah badan latihan kerja," ungkap Farman.

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :

  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Kepada korban, lanjut Farman, para tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Negeri Jiran. Namun, pada perjalanannya para korban diberi pekerjaan yang lain. "Lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga," tandasnya.

Ada tujuh perkara lain berhubungan dengan kasus pekerja seks komersial atau PSK anak di bawah umur. Para korban, terang Farman, dipasarkan tersangka untuk melayani lelaki hidung belang melalui media sosial seperti MiChat.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Kepala Sub Direktorat IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo menuturkan, ketujuh tersangka berperan sebagai muncikari. "Harga [layanan seksual] sesuai yang disepakati [dengan pelanggan]," ucapnya.

Setelah sepakat, muncikari dengan pelanggan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dari komunimasi WA itu kemudian disepakati soal waktu dan lokasi pelayanan. "Terus kemudian melakukan konunikasi baik lewat WA dan sebagainya," kata Ali.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/Andrew Tito

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |