8 Biro Travel Haji Diduga Untung hingga Rp40,8 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

3 weeks ago 14

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) meraup untung hingga Rp40,8 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep mengatakan angka Rp40,8 miliar merupakan hasil perhitungan dari auditor yang menangani penyidikan kasus kuota haji.

Sementara itu, dia menduga keuntungan hingga Rp40,8 miliar dapat terjadi karena Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) saat menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Ia menjelaskan, Asrul Aziz memberikan sejumlah uang tersebut kepada Gus Alex karena memandangnya sebagai representasi dari Yaqut.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka baru di kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan total 4 tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.

"Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini," kata Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asep menjelaskan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus  kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. (ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |