99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

5 hours ago 1

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:35 WIB

Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024. Hal ini karena perusahaan tidak memenuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam mengatakan dari total perusahaan yang terblokir itu, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sedangkan 99 perusahaan masih mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspor.

"Sampai dengan 31 Desember 2024 ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah penuhi kewajibannya dan sudah dibuka blokirnya," ujar Chotibul dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, dikutip Minggu, 12 Januari 2025.

Ilustrasi ekspor impor.

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang wajib DHE diparkirkan di dalam negeri. Itu di antaranya, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Lalu dalam aturan turunannya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, diatur mengenai sanksi kepada eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. 

Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Selain itu, sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.

Halaman Selanjutnya

Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Pembangunan Jalan Samota Berlanjut, Tiga Jembatan Padak Tui Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pembangunan jalan Samota akan dilanjutkan pada tahun 2025.

PosIND Salurkan Bansos PKH Awal Tahun, Begini 3 Mekanismenya

PosIND, kembali mendapatkan amanah dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini

OJK Jelaskan Alasan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater Dibatasi

Otoritas Jasa Keuangan, OJK tengah mempersiapkan aturan soal syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later atau BNPL alias paylater. Ini untuk melindungi konsumen.

Diduga Kabur ke Dubai, OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Bos Investree yang Masih Buron

OJK, terus melakukan pelacakan dan pengejaran, terhadap Direktur Utama PT Investree Radika Jaya atau PT IRJ alias Investree, Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi.

20 Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR Resmi Beroperasi untuk TransJakarta Hari Ini

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, hari ini resmi mengoperasikan 20 unit bus listrik Completely Knocked Down (CKD) pertama, untuk Transjakarta, dengan TKDN 40 persen lebih.

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

PosIND Salurkan Bansos PKH Awal Tahun, Begini 3 Mekanismenya

PosIND, kembali mendapatkan amanah dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.

Pembangunan Jalan Samota Berlanjut, Tiga Jembatan Padak Tui Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pembangunan jalan Samota akan dilanjutkan pada tahun 2025.

6 Barang yang Nggak Perlu Dibeli saat Menerapkan Gaya Hidup Minimalis, Tabungan Auto Gendut!

Salah satu kunci sukses hidup minimalis adalah bijak dalam berbelanja dengan menghindari pembelian barang tertentu yang dianggap minim kegunaan. Setop beli barang ini!

Siapa Cepat Dia Dapat, Cek Cara Klaim Saldo Gratis Rp100 Ribu Lewat Link DANA Kaget Hari Ini 11 Januari 2025 di Sini!

Hari ini adalah hari yang cocok untuk mencoba peruntungan Anda mendapatkan saldo DANA gratis lewat link DANA Kaget. Bagaimana caranya?

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini

Selengkapnya

Partner

img_title

Skuad Garuda dijadwalkan akan menghadapi Socceroos di Sydney Football Stadium pada Kamis, 20 Maret 2025, kurang dari dua bulan lagi. Untuk menjaga peluang lolos langsung

img_title

Xiaomi terus memperkuat posisinya di pasar perangkat audio dengan meluncurkan Redmi Buds 6 dan Redmi Buds 6 Pro secara global.

img_title

Dreame, salah satu produsen perangkat rumah tangga pintar terkemuka, kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui robot penyedot debu Mova G30 Ultra.

img_title

Orang tua disarankan untuk menghindari pemberian ucapan negatif pada anak yang menyebabkan trauma jangka panjang yang mempengaruhi perkembangan mental dan fisik mereka.

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |