Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024. Hal ini karena perusahaan tidak memenuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam mengatakan dari total perusahaan yang terblokir itu, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sedangkan 99 perusahaan masih mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspor. "Sampai dengan 31 Desember 2024 ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah penuhi kewajibannya dan sudah dibuka blokirnya," ujar Chotibul dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, dikutip Minggu, 12 Januari 2025. Photo : Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang wajib DHE diparkirkan di dalam negeri. Itu di antaranya, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Lalu dalam aturan turunannya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, diatur mengenai sanksi kepada eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain itu, sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri. Halaman Selanjutnya Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pembangunan jalan Samota akan dilanjutkan pada tahun 2025.
PosIND, kembali mendapatkan amanah dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.
Kalangan pengusaha turut memberikan tanggapan atas kebijakan pemerintah yang secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun 2025 ini
Otoritas Jasa Keuangan, OJK tengah mempersiapkan aturan soal syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later atau BNPL alias paylater. Ini untuk melindungi konsumen.
OJK, terus melakukan pelacakan dan pengejaran, terhadap Direktur Utama PT Investree Radika Jaya atau PT IRJ alias Investree, Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi.
Terpopuler
PosIND, kembali mendapatkan amanah dari pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan pembangunan jalan Samota akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Salah satu kunci sukses hidup minimalis adalah bijak dalam berbelanja dengan menghindari pembelian barang tertentu yang dianggap minim kegunaan. Setop beli barang ini!
Hari ini adalah hari yang cocok untuk mencoba peruntungan Anda mendapatkan saldo DANA gratis lewat link DANA Kaget. Bagaimana caranya?
Selengkapnya Partner
Skuad Garuda dijadwalkan akan menghadapi Socceroos di Sydney Football Stadium pada Kamis, 20 Maret 2025, kurang dari dua bulan lagi. Untuk menjaga peluang lolos langsung
Xiaomi terus memperkuat posisinya di pasar perangkat audio dengan meluncurkan Redmi Buds 6 dan Redmi Buds 6 Pro secara global.
Dreame, salah satu produsen perangkat rumah tangga pintar terkemuka, kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui robot penyedot debu Mova G30 Ultra.
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi ekspor impor.