Sumber : Jakarta, VIVA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub0 Jawa Barat, Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie akan menemui eks calon presiden di Pilpres 2024, Anies Baswedan pada Kamis, 14 November 2024 sore. Rencana pertemuan itu dibenarkan Plh Presiden PKS, Ahmad Heryawan (Aher). "Tentu ini silaturahim biasa, kan selama ini kita dengan Pak Anies kan berteman. 2017 di DKI Jakarta menjadi pendukung utama, kemudian 2024 dalam perhelatan Pilpres juga PKS menjadi pendukung utama kepada Pak Anies," kata Aher kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024. Aher mengatakan, Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie tidak hanya bersilaturahmi dengan Anies. Tapi, juga meminta dukungan moral untuk maju di Pilgub Jawa Barat 2024. Dia lantas mengungkit bagaimana PKS setia mendukung Anies pada Pilgub Jakarta 2017 lalu hingga Pilpres 2024. "Nah sekarang ya tentu silaturahmi minta dukungan kepada Pak Anies Baswedan terkait dengan Pak Syaikhu dengan Pak Ilham Habibie kan sedang maju di perhelatan Pilgub di Jawa Barat," tutur dia. Aher berharap, pertemuan antara Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dengan Anies ini bisa mendongkrak elektabilitas jelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. "Tentu kita kan namanya sedang berkompetisi kita ingin menang. Kita ingin dapat dukungan lebih banyak dari masyarakat ya, segala langkah dilakukan sepanjang langkah tersebut, langkah yang benar, langkah yang legal, yang dibenarkan oleh hukum, ya dilakukan, mudah-mudahan ya (dongkrak elektabilitas)," ujarnya. . Halaman Selanjutnya "Tentu kita kan namanya sedang berkompetisi kita ingin menang. Kita ingin dapat dukungan lebih banyak dari masyarakat ya, segala langkah dilakukan sepanjang langkah tersebut, langkah yang benar, langkah yang legal, yang dibenarkan oleh hukum, ya dilakukan, mudah-mudahan ya (dongkrak elektabilitas)," ujarnya.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Poltracking Indonesia resmi bergabung dengan Asosiasi Perkumpulan Penyelenggara Riset Persepsi Publik se-Indonesia (Asosiasi Presisi).
MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang, memegang masa jabatan sampai hasil pilkada berikutnya.
Terpopuler
Update hasil 5 lembaga survei dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 menjelang debat terakhir, Paslon Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono bersaing ketat
Seorang pria di Tasikmalaya membuat kehebohan setelah cincin batu akik tersangkut di kemaluannya. Kok bisa?
Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
Selain itu, KPK juga menyinggung soal penerimaan endorse oleh istri Raffi, Nagita Slavina, yang kerap kali terlibat dalam berbagai kerja sama komersial.
Selengkapnya Partner
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah kembali unggul mengalahkan kubu petahana dalam survei Indikator
Temukan 7 karakter One Piece yang sudah menunjukkan kekuatan luar biasa sejak kecil, bahkan bisa mengalahkan orang dewasa! Siapa saja mereka?
Pemain Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen, berusaha meyakinkan striker FC Utrecht, Ole Romeny, untuk bergabung dengan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya Isu Terkini
Pasangan cagub dan cawagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.