Sumber : Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah telah menerima memori banding dari Aipda Robig, tersangka dalam kasus penembakan Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Memori banding tersebut diserahkan kepada Propam Polda Jateng pada Sabtu (11/1/2025) sore. Dalam memori bandingnya, Aipda Robig mengajukan permohonan penolakan terhadap Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menggugat pemecatan yang dikeluarkan oleh Polda Jateng. “Memori banding sudah kami terima beberapa hari lalu. Tugas Propam saat ini adalah menyusun KEP (Keputusan Etik Polisi) atau surat keputusan untuk menentukan pejabat sidang yang berwenang,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (14/1/2025). Artanto menjelaskan bahwa memori banding tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Namun, ia belum dapat memberikan detail mengenai isi permohonan yang diajukan Aipda Robig. Propam Polda Jateng memiliki waktu sekitar lima hari untuk menyusun KEP terkait memori banding tersebut. “Nantinya, KEP itu akan diserahkan kepada pimpinan untuk ditandatangani. Propam bertanggung jawab menyusun pertanggungjawaban dan menetapkan tim pelaksana sidang komisi kode etik,” tambahnya. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Aipda Robig untuk dilengkapi. Menurutnya, Kejaksaan meminta tambahan keterangan, termasuk dari saksi ahli, untuk melengkapi berkas kasus tersebut. “Kejaksaan meminta beberapa tambahan dalam berkas pemeriksaan. Kami sedang melengkapinya dan akan segera mengirimkan kembali ke Kejaksaan,” jelasnya. (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)
VIVA.co.id 1 Desember 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan selama beberapa bulan terakhir senilai Rp 1,8 M.
Seorang wanita muda berinisial I (19) terpaksa melompat dari angkutan umum Jaklingko yang tengah melaju di jalan raya di wilayah Jakarta Utara.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan dalih puluhan tahun menahan hasrat yang menyimpang, seorang pria berinisial S (44), di Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat sodomi dua bocah laki-laki berusia 14 dan 16.
Terpopuler
Seorang pria didapati tak bernyawa mengapung di Perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pada tubuhnya, ditemukan ada kartu keanggotaan TNI serta BIN pangkat Brigjen.
Danto Restyawan menyebut para pejabat di lingkungan Kemenhub ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Jokowi di Pilpres 2019
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rencana pemerintah era Prabowo Subianto yang ingin memanfaatkan kawasan hutan rusak untuk ditanamkan sawit adalah ide positif.
Selengkapnya Partner
Yuniar Pane semasa hidup banyak menorehkan dedikasi untuk negeri, terutama Sumut. Sebagai istri gubernur, ia turut serta mempopulerkan konsep ‘Marsipature Hutana Be’.
Petenis remaja Brasil berusia 18 tahun, Joao Fonseca, membuat debut grand slam istimewa di Australian Open 2025, mengalahkan unggulan kesembilan Andrey Rublev
Nama Pratama Arhan kembali muncul dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Pemain muda berbakat ini akhirnya menjalani debutnya yang telah lama dinantikan setelah
Selengkapnya Isu Terkini
Rekonstruksi kasus polisi tembak pelajar di Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Semarang
Terungkap, Tersangka Tembak Sesama Polisi AKP Dadang Iskandar Bersikap Beringas: Awas Yang Mau Nangkap Saya Tembak!
Tersangka kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar bersikap beringas dengan mengancam menembak siapun yang menangkap dirinya.