Banjar, VIVA – Sejumlah santri diduga jadi korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren atau ponpes Martapuram Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Salah seorang mantan santri AH (21), mencertakan kebiadaban terduga pelaku yang merupakan mantan pimpinan ponpes.
Dalam melancarkan aksi biadabnya, modus terduga pelaku inisial MR ingin menghilangkan kesialan atau 'buang sial'. AH menjelaskan informasi yang diperolehnya berdasarkan pengakuan santri yang diduga jadi korban MR.
Menurut dia, dari cerita korban, terduga pelaku melakukan aksinya di ruangan khusus.
"Kata temen saya yang merupakan korban, ia diminta untuk datang ke sebuah ruangan. Kemudian, di sana ia dirayu dengan bermodalkan buang sial agar kehidupannya menjadi nyaman," kata AH, kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2025.
Ilustrasi kekerasan seksual.
Usai dirayu, terduga pelaku menyuruh para korban untuk membuka sarung di ruangan khusus itu.
"Lalu, mereka diminta untuk membuka sarung dan pakai untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Mulai dari sodomi hingga oral seks," lanjut AH.
AH mengatakan terduga pelaku MR juga akan memberikan perlakuan istimewa terhadap para korban usai melakukan aksi bejatnya. Perlakuan istimewa itu seperti tak kena sanksi meski melanggar aturan pondok pesantren.
"Mereka menjadi diistimewakan dibanding santri lainnya. Seperti tidak pernah mendapatkan sanksi meski terbukti melanggar aturan pondok," katanya.
Adapun untuk korban diduga kebanyakan berasal dari luar Martapura dan berstatus santri lama. "Rata-rata orang jauh, bukan dari Martapura sini," ujar AH.
Kebiadaban pelaku itu diduga sudah dilakukan lebih dari 4 tahun terakhir. "Ulun (saya) dapat informasi bahwa sebelum tahun 2021 aksi serupa telah dilakukan oleh pelaku," tuturnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilaporkan ke polisi dan ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar. VIVA sudah coba konfirmasi ke pihak terkait seperti Polres Banjar dan pengurus Ponpres.
Namun, belum ada keterangan dari Polres Banjar dan Ponpes hingga berita ini ditulis.
Halaman Selanjutnya
AH mengatakan terduga pelaku MR juga akan memberikan perlakuan istimewa terhadap para korban usai melakukan aksi bejatnya. Perlakuan istimewa itu seperti tak kena sanksi meski melanggar aturan pondok pesantren.