Penuhi Panggilan KPK, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam Ngaku Akan Diperiksa Soal Perlintasan Harun Masiku

4 hours ago 1

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:21 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Saffar Muhammad Godam akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.

Saffar Godam tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 09.50 WIB. Dia menjelaskan bahwa dirinya bakal diperiksa terkait dengan data perlintasan Harun Masiku.

"Dipanggil sebagai saksi 5 tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku," ujar Saffar Godam kepada wartawan di KPK, Rabu, 15 Januari 2025.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Saffar mengaku diperiksa sebagai saksi bukan untuk tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan. Dia tak menjelaskan berkas apa yang disiapkan dalam pemeriksaan kali ini. 

"(Diperiksa untuk tersangka Hasto Kristiyanto) bukan, bukan. untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Saffar diperiksa hari ini. Hal itu sekaligus meralat pernyataan jadwal pemeriksaan sebelumnya. "Saffar M. Godam jadwalnya Rabu," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

Dalam kasus suap pergantian antar waktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

Sementara itu, terkait peran Hasto dalam perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |