Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono yang menjadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan Mahkamah Agung menghormati penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Ketua MA menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025. Photo : Yanto menyebut MA menyerahkan sepenuhnya proses kasus yang menjerat Rudi Suparmono kepada Kejagung. MA meminta seluruh proses hukumnya berjalan dengan transparan dan akuntabel. "Ketua MA mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel," tutur dia. Sebelumnya diberitakan, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. "RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata dia, Selasa, 14 Januari 2025. Penetapan Rudi berdasar kecukupan dua alat bukti. Sebelumnya, dia diamankan dari Palembang, Sumatera Selatan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan pun langsung ditahan. "RS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba," katanya. Halaman Selanjutnya "RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka," kata dia, Selasa, 14 Januari 2025.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pemerintah merancang aturan baru untuk membatasi usia pengguna media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, desa merupakan kontributor penting dalam mendukung swasembada pangan dan meningkatkan perekonomian.
Komisi Pemberantasan Korupsi, rampung melakukan pemeriksaan kepada Pelaksana Tugas atau Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Saffar Godam
Pemerintah Yogyakarta memutuskan untuk memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta kepada warga lokal maupun wisatawan yang merokok
Viral adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terpopuler
Brigjen TNI (Purn)Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025 sore.
Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025.
Sertu Hendri, tersangka penembakan terhadap Serma Randi, anggota Subdenpom Persiapan Belitung, berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas gabungan.
Selengkapnya Partner
Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pertemuan Jokowi dengan Sri Sultan Ham
Nikmati kelezatan Pisang Epe khas Makassar dengan resep sederhana ini. Pisang panggang disiram saus gula merah manis, mudah dibuat di rumah, cocok untuk camilan.
Hal-hal yang harus anda hindari Setelah anda melakukan olahraga yang salah satunya adalah menunda waktu makan karena itu bisa berakibatkan badan akan lemas dan kekurangan
Selengkapnya Isu Terkini
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA