Remaja Wanita Korban TPPO Sudah Layani Ratusan Pria Hidung Belang

3 hours ago 1

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:09 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi mengatakan bahwa salah satu remaja wanita berinisial AMD yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ternyata sudah melayani 210 pria hidung belang. Hal itu diketahui, karena AMD sudah menerima tiga pembayaran gaji.

Mucikari inisial R alias Tobak membayar AMD jika sudah berhasil melayani 70 pria hidung belang. Sedangkan, AMD sudah terpaksa melakukan pekerjaan tersebut sejak bulan Oktober 2024.

AMD tak bakal menerima gaji Rp 3,5 juta dari R jika belum berhasil layani 70 pria hidung belang.

"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 Januari 2025.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Nunu menyebut, AMD berhasil menerima bayaran Rp 250 ribu sampai Rp1 juta dari pria hidung belang setiap satu kali melayani. Akan tetapi, dia mesti melayani hingga 70 pria untuk mendapatkan Rp 3,5 juta.

Muncikari, kata Nunu, tak memberikan tenggat waktu untuk korban bisa melayani 70 pria hidung belang. 

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," ucap Nunu.

Sebelumnya, Polsek Metro Kebayoran Baru telah berhasil mencokok 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada dua orang remaja wanita di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, muncikarinya masih diburu polisi sampai saat ini.

Adapun empat tersangka itu yakni berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Korban yang statusnya masih remaja berinisial AMD (17) dan MAL (19).

"Satu pelaku DPO ya, ini selaku Mucikari. Rian Aditya Agustiawan alias Topak," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Rabu 15 Januari 2025.

Nunu menjelaskan bahwa AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh rekannya. Lalu, kedua korban ini diajak bertemu dengan mucikari berinisial R alias Tobak.

Lantas, AMD dan MAL diminta R untuk melayanai 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.

Namun, kata Nunu, kedua korban tidak akan mendapatkan gaji dari R jika tak bisa memenuhi pria hidung belang sebanyak 70 orang.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," kata dia.

Adapun tarif yang dipatok oleh R sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tetapi, korban hanya dibayar Rp50 ribu jika berhasil melayani satu pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," ucap Nunu.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," ucap Nunu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |