Intip Profil dan Harta Kekayaan Eks Ketua PN Surabaya, Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

3 hours ago 1

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:38 WIB

Surabaya, VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Abdul Qohar, status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudi sempat diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, lalu dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung. 

Usai penetapan statusnya, Rudi langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Profil dan Harta Kekayaan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Perjalanan Karier Rudi Suparmono

Rudi Suparmono adalah seorang hakim dengan pengalaman panjang di dunia peradilan. Ia dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 12 Februari 2022 di Pengadilan Tinggi Surabaya, menggantikan Joni yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

 Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur.

Kariernya sebagai Ketua Pengadilan dimulai sejak menjabat di PN Kendari, Sulawesi Tenggara, pada September 2018. Sebelum itu, ia pernah memimpin PN Cianjur, Jawa Barat. 

Kepindahannya ke PN Surabaya pada akhir 2021 diputuskan melalui pertimbangan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung (MA).

Pada awal 2024, Rudi kembali dimutasi dan dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Ia menggantikan Liliek Prisbawono Adi yang dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. 

Namun, menjelang akhir tahun lalu, Rudi dimutasi ke Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Hakim Tinggi, meski belum sempat dilantik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Harta Kekayaan Rudi Suparmono

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan Rudi Suparmono pada 15 Januari 2024, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Honda Scoopy tahun 2006 dan Toyota Fortuner 2021, dengan total nilai Rp 470 juta.

Rudi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 48,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 83,2 juta.

 Dalam laporan tersebut, ia tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 2,9 miliar.

Kini, perjalanan karier gemilang Rudi Suparmono harus terhenti karena kasus hukum yang menjeratnya. Penahanannya menjadi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya

 Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |