Jakarta, VIVA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial Lee Byung Ok menjadi korban penipuan modus dolar hitam atau black dollar dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
"Untuk total kerugiannya kurang lebih Rp1,6 miliar," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Dwi Kennardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka asal Liberia dalam kasus penipuan tersebut.
"Untuk tersangka, yaitu inisial IDK alias JK dan SDT alias JP, kemudian satu orang lagi PL alias P melarikan diri, dan saat ini sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tutur Kenn.
Dolar hitam atau black dollar merupakan modus penipuan uang palsu yang dilakukan dengan menggunakan kertas berwarna hitam, biru atau putih (dilapisi karbon), yang diklaim sebagai mata uang asing (biasanya dolar Amerika Serikat atau USD) asli yang disamarkan.
Pelaku berdalih uang tersebut disamarkan dari Bea Cukai dan dapat dibersihkan dengan bahan kimia khusus, namun nyatanya, uang tersebut palsu atau hanya campuran sedikit uang asli.
Insiden yang dialami Lee Byung itu berawal pada Agustus 2025, saat ketiga tersangka bertemu korban di salah satu mall di Jakarta untuk melancarkan aksi kriminalnya.
"Tersangka SDT alias JP kemudian menawarkan investasi berupa black dollar kepada korban di salah satu hotel di Jakarta Barat, dan ketiga tersangka memperlihatkan uang dolar satu gepok dengan jumlah sebesar 50 dolar AS," terang Kenn.
Kemudian, tersangka IDK dan SDT memperlihatkan kepada korban black dollar senilai 3.300 dolar AS. Lalu, tersangka SDT mencuci sebagian black dollar itu dengan menggunakan cairan khusus sehingga memunculkan rupa uang aslinya sebanyak 300 dolar AS.
Sementara itu, 3.000 lembar black dollar lainnya tetap dibiarkan tidak dicuci, dan uang 300 dolar AS yang telah dicuci itu diberikan kepada korban untuk ditukarkan ke tempat penukaran uang. Hasilnya pun positif, uang itu dapat ditukarkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Cara tersebut, kata Kenn, digunakan oleh para pelaku untuk mengantongi kepercayaan korban.
"Pada tanggal 24 September 2025, ketiga tersangka bertemu dengan korban di apartemen korban, dan membawa dua koper yang berisi uang dolar AS. Kemudian, tersangka IDK alias JK dan SDT meminta uang kepada korban sebesar 50 ribu dolar AS untuk mengambil tiga koper uang lagi yang tertahan di Bea Cukai bandara," papar Kenn.
Halaman Selanjutnya
Tanpa pikir panjang, korban langsung memberikan sejumlah uang tersebut kepada para tersangka.

3 weeks ago
8



























