Sumber : Mataram, VIVA – I Wayan Agus Suartama (IWAS), atau yang lebih dikenal dengan Agus Buntung, kini resmi mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Agus terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan total 15 korban wanita yang telah teridentifikasi. Proses penahanan Agus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlangsung dramatis. Tangis histeris dan teriakan ancaman bunuh diri mewarnai momen tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat Agus menangis kencang sambil dipeluk oleh ibunya. Diketahui, Agus sangat bergantung pada sang ibu dalam aktivitas sehari-harinya, sehingga proses penangkapannya menjadi penuh emosi. Setelah itu, ia berhasil dibawa ke Lapas Kuripan Kelas 2 Lombok Barat. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Irwan Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus Agus telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk proses persidangan lebih lanjut. "Perkembangan terakhir, hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram. Jadi, biar lebih cepat nanti hasil kepastian hukumnya. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan negeri," ujar Irwan, sebagaimana dilansir melalui kanal YouTube tvOne, pada Jumat (10/1/2025). Photo : Irwan juga menjelaskan bahwa berkas perkara Agus telah memenuhi syarat materiil dan formil, didukung oleh alat bukti yang kuat. "Dalam berkas itu ada alat bukti, ada 15 saksi, surat, alat bukti ahli, termasuk ahli visum, psikolog, psikolog kriminal, ahli hukum pidana, dan satu lagi alat bukti berupa perekaman elektronik," tambahnya. Berbeda dengan sikapnya yang menangis histeris saat awal penahanan, Agus kini mulai dapat beradaptasi dengan kondisi di Lapas. "Barusan tadi saya dapat konfirmasi dari rekan-rekan yang di lapangan. Jadi, terdakwa IWAS ini sudah bisa menyesuaikan diri dengan kondisi di Lapas," tutup Irwan. Proses hukum Agus Buntung terus bergulir, dan masyarakat kini menantikan keputusan pengadilan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini. Halaman Selanjutnya "Dalam berkas itu ada alat bukti, ada 15 saksi, surat, alat bukti ahli, termasuk ahli visum, psikolog, psikolog kriminal, ahli hukum pidana, dan satu lagi alat bukti berupa perekaman elektronik," tambahnya.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial TI (49), yang nekat melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus penyembuhan ke korbannya
Motif pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) menyelenggarakan pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali, demi memenuhi hasrat seksual.
Website pendaftaran pesta seks tukar pasangan di Jakarta hingga Bali, punya lebih dari 17 ribu member.
Terpopuler
Sebuah video viral memperlihatkan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, berinsial IM (10) harus belajar dilantai di dalam kelas.
Pengawalan mobil dengan pelat nomor RI 36 viral di media sosial, lantaran aksi Patwal yang menggunakan moge itu berselisih dengan sopir taksi.
Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan, inisial MI (10) viral videonya karena harus belajar di lantai dalam kelasnya. Sebab, IM dikabarkan belum bayar SPP 3 bulan
Selengkapnya Partner
Total luas lahan yang dibebaskan, lanjutnya, mencapai 456 hektare. Namun tersangka menginformasikan kepada masyarakat, bahwa luas lahan hanya 406 hektare dengan nilai kom
Rating seringkali dijadikan patokan untuk menilai kualitas sebuah drama Korea (drakor). Namun, rating tinggi tak selalu menjamin kualitas, dan sebaliknya, rating rendah
Menghabiskan waktu di rumah bisa jadi membosankan, apalagi jika tidak ada kegiatan yang menarik. Nah, buat kamu yang bingung mau ngapain, menonton drama Korea (drakor) d
Selengkapnya Isu Terkini
Kabar Terkini Agus Buntung Resmi Ditahan Kondisi Menangis dan Ancam Bunuh Diri