Jakarta, VIVA – Di era digital seperti sekarang, penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman yang semakin nyata. Salah satu yang menjadi momok yakni penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyak kasus di mana NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada KTP, digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman. Ini tentu tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi mereka sebagai debitur.
Sebab itu, penting untuk secara rutin memeriksa apakah NIK Anda telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara yang aman dan resmi adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan SLIK ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda kenali. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan, yaitu secara online dan offline.
Berikut ini langkah-langkah lengkapnya, seperti dirangkum pada Kamis, 9 Januari 2025.
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak
Ilustrasi KTP Dipakai Pinjol Ilegal
Via Online
1. Kunjungi Situs OJK. Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pilih menu 'Pendaftaran' pada halaman utama.
3. Lengkapi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.
4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
5. Klik 'Ajukan Permohonan' setelah memastikan semua informasi sudah benar.
6. Gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan untuk mengecek status permohonan.
Offline
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Melalui sistem tersebut, Anda bisa memastikan apakah NIK Anda digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda ajukan. Jika ada pinjaman yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui saluran resmi seperti telepon, email, atau WhatsApp untuk menindak kerugian lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Via Online