Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

1 week ago 7

Minggu, 17 November 2024 - 12:24 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah membantah pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut bahwa DPP PDI Perjuangan tidak pernah memasukkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur usulan PDI Perjuangan pada Pilkada Jakarta 2024.

Basarah menegaskan, partainya sudah membidik Anies Baswedan sejak Juni 2024, atau jauh sebelum Ahok dilantik sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan pada 5 Juli 2024.

"Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur," kata Basarah di Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Ahmad Basarah Ketua DPP PDI Perjuangan

Photo :

  • VIVA/ Natania Longdong

Basarah pun memaparkan kronologi ketika Anies bakal dideklarasikan sebagai calon gubernur sejak awal. Dia menjelaskan, PDI Perjuangan menjajaki kerja sama politik dengan PKB pada Juni lalu lantaran kedua partai politik itu bersikap realistis tidak dapat mengusung sendiri pasangan masing-masing. 

Adapun perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi. 

‘’Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,’’ ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih. 

Sebelum putusan itu, sebuah partai politik baru bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri jika partai itu memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. 

‘’Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta," katanya.

Basarah melanjutkan, sejumlah pimpinan DPP PDI Perjuangan juga pernah menyampaikan bahwa Anies Baswedan dilirik untuk dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta oleh partai moncong putih itu. Ini antara lain ditegaskan oleh Ketua DPP PDI Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, Eriko Sotarduga. Bahkan Said Abdullah pernah menyebut PDI Perjuangan telah mempertimbangkan mantan Wali Kota Semarang, Hendar Prihadi, untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

"Pertemuan pasca Putusan MK nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu," sebut Basarah.

“Mas Anies bersepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam khususnya para pendukungnya agar tercipta persaudaraan kebangsaan yang kokoh antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois khususnya dengan PDI Perjuangan," jelasnya.

Anies Baswedan Diberi Oleh-oleh Berbagai Buku dari PDIP

Photo :

  • Dok. Anies Baswedan

Basarah mengatakan, meski akhirnya PDI Perjuangan tidak mengusung Anies Baswedan di pilkada Jakarta, namun Anies mengatakan bahwa gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu adalah kebutuhan dan kepentingan bangsa kita saat ini agar tidak mau diadu domba dan dipecah belah oleh siapapun juga.

“Dalam pertemuan saya bersama dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXI/2024, mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari semula 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi hanya antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara tergantung dari jumlah pemilih. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |