Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

3 hours ago 2

Selasa, 26 November 2024 - 21:40 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno menepis tuduhan sejumlah pihak yang mengatakan sengaja mengkriminalisasi Tom Lembong. Dia menegaskan ini murni kasus hukum dan bisa dikawal secara transparan penanganannya. 

Sutikno menegaskan hal itu setelah pihaknya menang dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pada kesempatan ini kita sampaikan ya, seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan orang, tapi tahapan-tahapan (pemeriksaan) itu telah kami lakukan, dan fakta-fakta itu diterangkan bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ujar Sutikno, Selasa, 26 November 2024.

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong

“Enggak mungkinlah kami mengkriminalkan, kami ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kami tahu selesai hidup ini akan kemana. Kami tahu sekali dan paham sekali,” katanya menegaskan. 

Karena itu, Sutikno mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Makanya, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan, nanti di persidangan, ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara. Tadi kan sudah disampaikan oleh majelis hakim, tahapannya apa dan sebagainya, alat buktinya apa, tadi sudah disampaikan semuanya, dan itu menjadi pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini,” ujarnya.

Dikonfirmasi apakah nantinya Kejagung akan memeriksa Menteri Perdagangan lain selain Thomas Lembong pada perkara ini, Sutikno menyebut pihaknya sudah memeriksa kasus ini sejak tahun 2023.

“Kegiatan yang kami lakukan ini, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal, tolong kami dikasih kesempatan untuk membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kami lakukan seperti itu. Tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,” kata Sutikno.

Halaman Selanjutnya

Source : vstory

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |