Jakarta, VIVA – Praktik kongkalikong transaksi saham yang diduga merugikan investor kembali menyeret industri pengelolaan investasi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang diketahui merupakan istri dari tersangka ESO.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 3 Februari 2026.
Ade Safri membeberkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik kongkalikong dalam perdagangan saham yang dilakukan secara terstruktur. PT MPAM diduga dengan sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana, namun lawan transaksi justru berasal dari akun yang masih berada dalam lingkaran internal perusahaan.
Dalam konstruksi perkara, transaksi saham dilakukan menggunakan akun milik ESO dan ESI yang merupakan adik kandung dari ESO. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan investasi.
Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa ESO tidak hanya berstatus sebagai pemegang saham di PT MPAM. Ia juga tercatat memiliki saham di PT Minna Padi Investama serta PT Sanurhasta Mitra. Sementara itu, ESI diketahui memiliki kepemilikan saham pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT MPAM.
Dengan posisi tersebut, ESO diduga memanfaatkan sarana manajer investasi miliknya sendiri untuk meraup keuntungan dari transaksi saham afiliasi.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk mengungkap kasis ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan pihak. Sebanyak 44 saksi, termasuk sejumlah ahli pidana dan pasar modal, dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga mengambil langkah tegas dengan memblokir belasan sub-rekening efek yang diduga berkaitan langsung dengan praktik kongkalikong tersebut. Total nilai aset yang dibekukan mencapai ratusan miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya
“Diantaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” tutur dia.

9 hours ago
2











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5256901/original/039184800_1750294371-ChatGPT_Image_Jun_19__2025__07_35_10_AM.jpg)



