Bareskrim Polri Sita 6 Kg Emas dan Uang Rp1,4 M dari 3 Perusahaan di Jatim Terkait Kasus Tambang Ilegal

3 weeks ago 6

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal dengan menyita 6 kilogram emas dan uang Rp1,4 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) daerah Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2026 lalu, pihaknya mengamankan barangbukti bukti emas dan uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti, berupa logam mulia emas seberat 6 kg berbagai ukuran, surat/dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp. 1.454.000.000,” katanya, Selasa, 31 Maret 2026.

Ade Safri menuturkan, seluruh barang bukti terkait demgan dugaam tindak pidana tersebut, telah dilakukan pemeriksaat lebih lanjut. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan, guna kepentingan penyidikan kasus tata niaga emas yang berasal dari tambang ilegal.

“Masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan utk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,” ucapnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya, menduga adanya praktik pengolahan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi puluhan triliun sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Transaksi itu tercatat sejak 2019 hingga 2025, lokasinya di Kalimantan Barat, Papua Barat dan beberapa wilayah lainnya. Dengan nominal transaksi yang diduga mencurigakan mencapai Rp 25,9 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Transaksi meliputi pembelian emas dari tambal ilegal, hingga penjualan ke beberapa perusahaan emas dan perusahaan eksportir.  Dalam pengungkapan tersebit, total ada tiga orang berinisial TW, DW dan BSW yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aktivitas penampungan, pengolahan, hingga proses pemurnian emas yang berasal dari tambang ilegal. Hal itu menjadi awal bagi penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Endus Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Seret Samin Tan

Kejagung (Kejaksaan Agung) mengendus potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.

img_title

VIVA.co.id

30 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |