Bos Bukit Asam Minta Pemerintah Tinjau Ulang Harga DMO Batu Bara

3 weeks ago 6

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06 WIB

Jakarta, VIVA – Emiten pertambangan (coil mining), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Manajemen Perseroan menilai, harga yang stagnan sejak tahun 2017 tidak lagi sejalan dengan kenaikan biaya operasional.

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyampaikan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri masih dipatok sebesar US$70 atau sekitar Rp 1,18 juta (etimasi kurs Rp 16.990 per dolar AS) per ton. Harga ini tidak terjadi perubahan selama hampir satu dekade terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sementara cost (biaya operasional) yang lain sudah meningkat,” ujar Arsal dikutip dari Antara pada Selasa, 31 Maret 2026.

Manajemen perseron juga mendorong pemerintah dalam mempercepat program hilirisasi batu bara. Secara spesifik, Arsal menekankan pentingnya insentif fiskal seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, akses infrastruktur, hingga dukungan pembiayaan dan investasi.

Arsal turut menyoroti maraknya kembali aktivitas pertambangan ilegal seiring kenaikan harga batu bara. Ia mengakui jumlah tambang ilegal sempat menurun berkat pembentukan satgas khusus, namun kini mulai bermunculan kembali.

“Meskipun satu-dua, dampaknya tetap kami yang harus menyelesaikan sebagai pemilik IUP,” imbuh Arsal.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi data lengkap terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum hingga pemerintah pusat. Namun, ia menilai langkah tegas di lapangan masih sangat dibutuhkan.

“Datanya sudah komplet, orang-orangnya sudah kami ketahui, tinggal willingness saja untuk memberantas,” tegas Arsal.

Dari sisi operasional, PTBA juga terus memperkuat kapasitas produksi dengan target mencapai 100 juta ton. Salah satu strategi utama dilakukan melalui optimalisasi jalur logistik Sungai Musi di Sumatera Selatan, yang menjadi jalur utama distribusi batu bara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, operasional angkutan di Sungai Musi baru berjalan selama 12 jam per hari. Perseroan berharap pemerintah dapat memberikan dukungan agar operasional dapat ditingkatkan menjadi 24 jam penuh.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi distribusi sekaligus mendukung pencapaian target produksi perusahaan di tengah tingginya permintaan batu bara global. (ANT)

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Endus Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Seret Samin Tan

Kejagung (Kejaksaan Agung) mengendus potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.

img_title

VIVA.co.id

30 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |