Capim Agus: Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Saya tidak Fokus pada OTT

3 days ago 2

Rabu, 20 November 2024 - 09:52 WIB

Jakarta, VIVA - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono mengaku tidak akan fokus ke dalam operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih menjadi Pimpinan KPK. Justru, Dia memilih konsentrasi dalam case building alias membangun kasus secara menyeluruh.

“Saya akan berkonsentrasi pada case building. Kalau ada OTT, itu bonus. Saya tidak akan pernah merencanakan OTT,” kata Agus saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Di eranya nanti, kata dia, kegiatan OTT baru dilakukan jika bukti yang dibutuhkan hampir lengkap atau penyelidikan minimal mencapai 80 persen.

“Seandainya case penyelidikan ini sudah 80 persen atau lebih untuk dapat membuktikan, maka silakan lakukan OTT. Tapi seandainya di awal case penyelidikan OTT, justru akan mengecilkan case building yang sedang dibuat. Karena kita tidak mempunyai data yang cukup untuk mentersangkakan orang, kecuali nilai suapnya saja,” kata Agus.

Agus menyebut, OTT yang dilakukan di awal penyelidikan acap kali cuma menghasilkan penindakan terhadap nilai suap saja, tanpa membongkar akar permasalahan yang lebih besar. Menurut dia, penting sekali mengarahkan sumber daya penyelidik dan penyidik untuk menuntaskan perkara-perkara besar. 

Agus membandingkan pengalamannya sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK menerbitkan lebih dari seribu laporan audit setiap tahun yang berisi berbagai temuan potensi pelanggaran hukum.

“BPK setahun menerbitkan 1.162 laporan, yang di dalam semuanya isinya gejala atau indikasi masalah. Saya rasa 116 Penyidik dan Penyelidik KPK kalau berkonsentrasi pada kasus-kasus besar dalam laporan itu, hasilnya akan lebih optimal,” imbuhnya.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron

KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin Noor, Nurul Ghufron: Kami Akan Proses Kembali

Menurut Ghufron, KPK sudah sesuai dengan prosedur saat menetapkan Sahbirin Noor jadi tersangka, walaupun berujung kalah di praperadilan.

img_title

VIVA.co.id

20 November 2024

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |