Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

2 days ago 1

Rabu, 20 November 2024 - 16:04 WIB

Jakarta, VIVA - Sempat ditahan kepolisian Thailand atas tuduhan menjalankan bisnis pariwisata (tourism business) di Thailand, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti, akhirnya bisa pulang ke Tanah Air.

Semua berawal ketika korban berniat baik bawa 128 WNI karyawan perusahaannya beserta keluarga liburan ke Bangkok Thailand. Tapi, niat baiknya menimbulkan kecurigaan warga lokal Bangkok. Sebab, perjalanan selama tiga hari sejak 19 hingga 22 September 2024 dengan para karyawannya dinilai sudah menyalahi prosedur yang berlaku.

“Timbul kecurigaan dari masyarakat lokal Bangkok bahwa saudari Sriwani merupakan agen travel yang sedang melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia ke Thailand tanpa melibatkan travel agent lokal,” ujar Atase Kejaksaan RI di Bangkok, Virgaliano Nahan, Rabu, 20 November 2024.

Alhasil, Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia- Thailand melaporkan Sriwani ke Kepolisian Turis Bangkok dengan menunjukan bukti seperti tiket masuk ke Grand Palace, Cruise di Chou Praya River, dan tempat wisata lain di Bangkok.

Dengan bukti foto itu, pada tanggal 22 September 2024 Polisi Turis Bangkok menangkap Sriwani atas dugaan tiga tindak pidana. Pertama, bisnis pariwisata tanpa izin, kedua, bertindak sebagai guide tanpa izin, dan yang terakhir sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin.

“Mendapat kabar penangkapan WNI, Atase Kejaksaan sebagai bagian dari KBRI Bangkok untuk mengupayakan pendampingan terhadap Sriwani dengan menyediakan penerjemah dari Staf Atase Kejaksaan KBRI Bangkok. Sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada tanggal 24 September 2024,” ujar dia.

Kemudian, dilakukan konsultasi hukum dari Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dengan mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok terhadap Sriwani. Hasilnya, ditemukan ada kesalahpahaman lantaran kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan 

Dari temuan tersebut, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok yang sudah mendampingi Sriwani kembali mendatangi Kepolisian Prarangjawang Bangkok supaya dapat diwawancara kembali dan menyerahkan dokumen pembuktian.

Dokumen tersebut berisi bantahan atas tuduhan yang dilaporkan, bahwa Sriwani tak melakukan bisnis pariwisata, bukan bertindak selaku guide, dan tak mengambil keuntungan finansial dalam bentuk apapun saat 128 WNI itu berkunjung ke Bangkok.

“Namun demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen-dokumen yang dapat meringankan Sriwani,” katanya.

Lampiran surat tersebut berisi petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand, lantaran Sriwani tak diperiksa dengan laik saat penyidikan yang dilakukan dengan penerjemah pihak pelapor yang menimbulkan kesalahpahaman. 

“Atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Kerajaan Thailand, Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dapat menjelaskan posisi Sriwani dan adanya kesalahpahaman dalam berkas perkara,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada 11 November, Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tak melakukan penuntutan kepada Sriwani. Untuk itu, dia bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan.

Sehingga, pada 19 November, Sriwani tiba di Indonesia. Kata dia, komitmen ini jadi bagian perlindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap visi dan misi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bukan cuma itux upaya perlindungan hukum ini pun jadi bentuk partisipasi dalam kerjasama Internasional yang dilakukan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Duta Besar RI, Rachmat Budiman antara Indonesia dengan Thailand.

“Kita harus menjaga hubungan baik antar masyarakat internasional, terutama masyarakat Indonesia yang berkunjung keluar negeri harus dapat menjaga kepercayaan dari masyarakat negara lain yang dikunjungi,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, dilakukan konsultasi hukum dari Atase Kejaksaan KBRI Bangkok dengan mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok terhadap Sriwani. Hasilnya, ditemukan ada kesalahpahaman lantaran kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |