Dana Bantuan PIP 2024 Termin 3 Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Penerima dan Besarannya

2 hours ago 3

Kamis, 28 November 2024 - 14:05 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin ketiga tahun 2024. Bantuan ini mulai dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Program ini ditujukan khusus untuk siswa dari keluarga kurang mampu guna mendukung kebutuhan pendidikan mereka.

PIP adalah salah satu program bantuan pemerintah yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Program ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, hingga pendidikan nonformal seperti SLB dan Paket A, B, serta C. 

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Setiap jenjang pendidikan menerima dana dengan nominal yang berbeda. Berikut rincian bantuan PIP untuk tahun 2024:

Tingkat SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I–V: Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp225.000

Tingkat SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII–VIII: Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp375.000

Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X–XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000

Cara Mengecek Penerima Bantuan

Kartu Indonesia Pintar/KIP/PIP

Bagi siswa dan orang tua yang ingin memastikan status penerimaan PIP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan data siswa, yaitu:
  3. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  4. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  6. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairan dana.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria seperti berikut:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, seperti:

  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Yatim piatu atau tinggal di panti sosial/asuhan.
  • Korban bencana alam atau konflik sosial.
  • Anak putus sekolah yang diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

Dengan pencairan termin ketiga ini, pemerintah berharap bantuan PIP dapat terus menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. 

Halaman Selanjutnya

Tingkat SMP/SMPLB/Paket B

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |