Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

3 hours ago 1

Senin, 25 November 2024 - 15:40 WIB

VIVA – PT Sasco Karya Mandiri lepas ekspor komoditas pinang Kota Pariaman ke India. Kesuksesan pelaksanaan ekspor ini tak lepas dari program Klinik Ekspor yang digagas Bea Cukai Teluk Bayur dalam rangka membantu industri dalam negeri, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memahami dan memanfaatkan peluang ekspor.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar mengatakan kegiatan ekspor ini telah terlaksana kedua kalinya dengan total komoditas yang diekspor sebanyak 140 ton.

"Kami berharap PT Sasco Karya Mandiri dapat menjadi teladan bagi pengusaha lainnya, khususnya di Sumatera Barat untuk dapat berkembang dan berani untuk masuk bersaing di pasar internasional," ujarnya.

Hery juga mengingatkan untuk para eksportir dengan komoditas ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk mematuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan tersebut adalah penangguhan pelayanan ekspor. Informasi atas hal tersebut dan prosedur ekspor lainnya dapat diperoleh para pelaku usaha melalui Klinik Ekspor Bea Cukai Teluk Bayur.

"Kami memiliki program klinik ekspor, yang dimaksudkan sebagai media konsultasi untuk pengusaha atau UMKM yang sudah siap ekspor dan yang memiliki rencana ekspor," katanya.

Disebutkan Hery, melalui pelaksanaan ekspor ini Bea Cukai Teluk Bayur menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan industri dalam negeri. Hal tersebut sejalan dengan peran utama Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title

VIVA.co.id

25 November 2024

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |