Datangi KPK, Hasto PDIP Sudah Siap Ditahan dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum

2 hours ago 1

Senin, 13 Januari 2025 - 12:14 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya sudah siap ditahan terkait kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Hal itu dinyatakan ketika Hasto tengah menjalani pemeriksaan kapasitas sebagai tersangka di KPK.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah (siap ditahan). Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," ujar Ronny Talapessy di Gedung KPK pada Senin, 13 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ronny menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji secara materil terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Hasto.

"Kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," kata Ronny.

Ronny menegaskan kliennya itu akan kooperatif ketika diperiksa KPK. Hal itu telah ditunjukkan ketika tim hukum dan Hasto datang hari ini ke KPK.

"Prinsipnya adalah kami taat terhadap hukum, hormat kepada hukum dan kooperatif," sebutnya.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikan sebagai tersangka oleh KPK kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto, dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto pun menjadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut. Rencananya, sidang perdana bakal digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya resmi mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikan sebagai tersangka oleh KPK kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |