Lombok, VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) melaporkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke Polda NTB, Selasa, 19 November 2024. Baiq Isvie dipolisikan karena omongannya ke mahasiswa soal pelecehen seksual.
Isvie diduga menyebut mahasiswa melakukan pelecehan seksual saat berunjukrasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024. Faktor itu yang membuat BEM Unram melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Presiden BEM Unram, Herianto menjelaska laporan terhadap Isvie karena pernyataannya yang kontroversial saat rapat DPRD dengan menyebut mahasiswa terlibat pelecehan seksual. Video omongan Isvie tersebar luas di media sosial.
“Kami secara resmi menempuh jalur hukum melaporkan Ibu Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana fitnah dengan mencemarkan nama baik,” kata Herianto, Rabu, 20 November 2024.
Dia melaporkan Isvie dengan tuduhan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Herianto berharap Kapolda NTB mengatensi laporan mahasiswa dengan tak pandang bulu dalam menegakan hukum. “Besar harapan kepada Bapak Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan ini dengan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor,” jelas Herianto.
Aksi Demo Mahasiswa Depan DPR-RI
Lebih lanjut, dia berharap polisi tak tebang pilih dalam menangani laporan yang masuk. Apalagi yang dilaporkan merupakan Ketua DPRD NTB.
Herianto juga mengatakan bahwa mahasiswa ada rencana menggelar aksi dalam waktu dekat di Polda NTB. Aksi itu bertujuan untuk mendesak Kapolda NTB mengatensi laporan mereka.
Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB, Yan Mangandar Putra mengatakan mahasiswa melaporkan Isvie karena somasi yang dilayangkan tiak digubris.
“Laporan ini terpaksa dan opsi terkahir, mengingat sudah tujuh hari lewat dari tiga hari batas somasi oleh BEM Unram kepada Ketua DPRD NTB yang diterima tanggal 12 November 2024 tidak ditanggapi sama sekali,” ujarnya.
Kronologi Perkara
Rentetan kasus berawal saat mahasiswa menggelar demo mengawal putusan MK terkait ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, gerbang kantor DPRD NTB diklaim rusak oleh pihak dewan.
Sekretaris Dewan kemudian melaporkan mahasiswa terkait perusakan. Langkah itu berbuntut ditetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka.
Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya pun coba mengadvokasi kasus tersebut. Harapannya kasus perusakan gerbang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
Kemudian, DPRD NTB menggelar Paripurna pada 11 November 2024 untuk membahas upaya penghentian kasus tersebut.
Namun, dalam forum rapat Parpurna tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie mengatakan kasus tetap akan dilanjutkan lantaran mahasiswa dituduh melakukan pelecehan seksual.
Meski tak jelas kasus pelecehan seksual yang dimaksud, tapi omongan Isvie dinilai tendensius dan berujung dilaporkan ke polisi.
Yan Mengandar menyebut tuduhan pelecehan seksual lebih berat dibandingkan kasus merusak gerbang.
“Padahal faktanya dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan pengrusakan gerbang, termasuk enam mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun,” ujarnya.
Bahkan polisi juga tak pernah memeriksa mahasiswa atas kasus pelecehan seksual. Tapi, upaya polisi itu hanya pemeriksaan atas laporan perusakan gerbang.
Pun, dari pihak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram juga memeriksa mahasiswa secara etik. Dari hasil pemeriksaan itu, tak ditemukan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa.
Rumornya beredar kabar ada anggota Polwan yang mengawal aksi mahasiswa mengalami pelecehan seksual saat aksi saling dorong. Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut tak bisa dibuktikan.
Sebab, dari kabar itu tak diketahui siapa korbannya. Adapun rumor tersebut diduga sengaja disebar untuk menyudutkan aksi mahasiswa.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, dia berharap polisi tak tebang pilih dalam menangani laporan yang masuk. Apalagi yang dilaporkan merupakan Ketua DPRD NTB.