Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

1 week ago 11

Minggu, 17 November 2024 - 11:00 WIB

Deliserdang, VIVA – Polsek Medan Tembung berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan seorang wanita, yang mayatnya dibuang tempat sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Selasa 12 November 2024 lalu.

Setelah dilakukan identifikasi, jasad wanita itu bernama Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan keempat tersangka diamankan masing-masing bernama Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (36). Mereka merupakan warga Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani," ucap Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, Minggu 17 November 2024.

Jhonson mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, dipicu terbakar cemburu terhadap korban, yang bermain hati atau memiliki asmara dengan suaminya, bernama Dedi.

"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi yang saat ini, sudah kita tahan juga," jelas Jhonson.

Kasus penganiayaan terhadap korban hingga tewas berawal keluarga pelaku melihat Dameriahta Tarigan, mendatangi Dedi. Mariani tersulut emosi mendatangi keduanya di lokasi kejadian.

"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," jelas Jhonson.

Kondisi korban tidak bernyawa lagi, usai dianiaya. Mariani lalu meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.

Kini, keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Medan Tembung. Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55, 56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan.

"Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Jhonson.

Halaman Selanjutnya

"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," jelas Jhonson.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |