loading...
Dosen UIN Jakarta, Siti Napsiyah. FOTO/DOK.Pribadi
Siti Napsiyah
Dosen FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
SEMAKIN maju sebuah bangsa, semakin kompleks pula persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapinya. Kemiskinan mungkin menurun, tetapi ketimpangan dapat melebar. Teknologi berkembang pesat, tetapi kesepian sosial, kerentanan keluarga, disabilitas, penuaan penduduk, perubahan iklim, hingga migrasi menghadirkan tantangan baru yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pertumbuhan ekonomi.
Paradoks inilah yang sedang dihadapi Indonesia. Di satu sisi, pembangunan terus bergerak dengan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Di sisi lain, negara tetap dituntut memastikan bahwa tidak seorang pun tertinggal dalam proses pembangunan tersebut. Karena itu, kesejahteraan sosial tidak dapat dipandang sekadar sebagai program bantuan atau urusan administratif pemerintah. Kesejahteraan sosial adalah cara sebuah bangsa menjaga martabat manusia. Di situlah sesungguhnya kualitas peradaban dipertaruhkan.
Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak telantar, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara tidak pernah mampu bekerja sendiri.
James Midgley menjelaskan bahwa pembangunan sosial hanya akan berhasil apabila negara, masyarakat sipil, dunia usaha, dan komunitas membangun investasi sosial secara bersama-sama. Robert Putnam menyebutnya sebagai kekuatan social capital—kepercayaan, jejaring, dan partisipasi warga yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan persoalannya secara kolektif. Di sinilah kesejahteraan sosial menemukan makna yang lebih luas. Ia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan hasil dari kolaborasi seluruh elemen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap sesama.
Dalam konteks itulah saya memandang keberadaan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menjadi relevan untuk dibicarakan. Selama hampir enam dekade, organisasi ini menjadi salah satu ruang yang mempertemukan lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, organisasi keagamaan, filantropi, relawan, akademisi, dunia usaha, dan pemerintah dalam satu semangat gotong royong.
Akan tetapi, usia organisasi sesungguhnya bukanlah ukuran utama keberhasilannya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah organisasi tersebut terus menemukan relevansinya di tengah perubahan zaman. Memasuki usia ke-59, menurut saya, tantangan terbesar DNIKS bukan lagi mempertahankan eksistensi, melainkan mendefinisikan ulang perannya. Sebab organisasi yang bertahan lama belum tentu tetap berpengaruh. Yang membedakan organisasi besar dengan organisasi biasa adalah kemampuannya membaca perubahan, melahirkan gagasan baru, dan menjadi bagian dari solusi atas persoalan-persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
Pengalaman banyak organisasi memperlihatkan bahwa usia panjang tidak pernah menjadi jaminan bagi keberlanjutan pengaruhnya. Ada organisasi yang tetap hidup secara administratif, tetapi perlahan kehilangan relevansi sosial. Ada pula organisasi yang justru menemukan energi baru karena berani menafsirkan kembali perannya sesuai perubahan zaman. Menurut saya, di sinilah posisi DNIKS hari ini. Enam dekade perjalanan organisasi ini telah melahirkan modal sosial yang sangat berharga berupa jejaring lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan, organisasi keagamaan, filantropi, akademisi, dunia usaha, serta berbagai komunitas kemanusiaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
































