Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Sejumlah kapal wisata asing yang disita ketika Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin sore, 30 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan kegiatan ini tindak lanjut arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini dinilai belum maksimal.
“Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Siswo di Teluk Jakarta.
Menurut dia, ada 4 kapal wisata asing yang ditemukan saat patroli diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi. Setelah diperiksa, lanjut dia, petugas menyegel kapal tersebut.
“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” tegas dia.
Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu awalnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia.
Namun, kata Siswo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal wisata asing itu disalahgunakan dengan modus memanfaatkan fasilitas untuk bisnis atau disewakan.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas dia.
Siswo menambahkan saat ini pihaknya bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sbesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.
Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.
Halaman Selanjutnya
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan arahkan kepentingan bukti permulaan,” kata Vektor.

5 hours ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
