loading...
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Foto/SindoNews
SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) untuk konsumsi narkoba. Kedua organisasi tersebut pun menegaskan produk vape legal yang beredar di pasaran terbebas dari kandungan narkoba.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menyampaikan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim ditujukan kepada vape ilegal yang mengandung narkoba, bukan produk rokok elektronik legal yang berpita cukai. Pernyataan Adik tersebut sekaligus untuk menetralkan persepsi keliru di masyarakat, yang menyalahartikan maknanya. Padahal, yang diharamkan maupun dikecam adalah penyalahgunaan, yang tidak menyasar pada vape legal.
“Ya sangat-sangat keliru (produk vape legal dikenakan fatwa haram) informasinya, yang dimaksud haram itu adalah vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” ucap Adik, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Adik melanjutkan, industri rokok elektronik merupakan salah satu industri yang bertumbuh dan berkembang di Jatim. Saat ini, jumlah tenaga kerja yang terlibat bisa mencapai 900-an karyawan. Dengan potensi yang terus bertumbuh, para pelaku industri rokok elektronik harus bisa menjaga dan memastikan keamanan serta kualitas produknya yang beredar di pasaran. “Jadi untuk keberlangsungan usahanya tetap perlu kita jaga asalkan produknya legal,” katanya.
Ketua Umum APVI Budiyanto menghormati dan mendukung fatwa haram dari MUI Jatim. Dengan adanya fatwa tersebut, Budiyanto berharap kasus penyalahgunaan vape sebagai sarana untuk mengonsumsi narkoba dapat ditekan di masyarakat.
Lihat video: Budi Gunadi Bongkar Modus Narkotika Lewat Cairan Vape Mulai Mengancam Remaja!
“Kami melihat fatwa ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memperjelas bahwa industri rokok elektronik legal yang patuh terhadap regulasi tidak dapat disamaratakan dengan tindakan kriminal yang dilakukan oknum tertentu,” ujarnya.
































