Dukung Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PBNU: Maslahatnya Lebih Besar

3 hours ago 1

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:06 WIB

Jakarta, VIVA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdallah mengatakan pihaknya mendukung izin pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sebagai dasar pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan sudah tepat.

Dia berpandangan izin pertambangan untuk ormas itu manfaatnya lebih besar dibanding mudaratnya.

"Dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Ulil dalam rapat membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara di Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Namun, Ulil menuturkan, PBNU sebagai ormas keagamaan tak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Dia menyebut kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah murni inisiatif pemerintah.

"Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," kata Ulil.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Ulil Abshar Abdalla hadir dalam acara pengukuhan Duta Damai Santri dan Regenerasi Duta Damai Dunia Maya Regional Jawa Tengah di Semarang, Kamis, 15 Juni 2023.

Lebih lanjut, Ulil mengatakan, pihaknya meyakini izin kelola tambang untuk ormas keagamaan punya manfaat yang lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi, kami lihat bahwa masalah dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (mudaratnya)," katanya.

Di sisi lain, Ulil berharap agar proses revisi UU Minerba yang juga mengatur soal pemberian lahan pertambangan untuk ormas keagamaan bisa cepat disahkan. Dia menilai langkah DPR yang menginisiasi revisi UU Minerba sudah benar. 

Ulil mengatakan demikian karena sejauh ini belum ada payung hukum berupa UU soal jatah tambang untuk ormas keagamaan. Maka itu, dengan revisi UU Minerba penting untuk perkuat hukum kebijakan tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya. Dan, tidak hanya mendukung, kami mendukung supaya revisi ini cepat-cepat disahkan," ujar Ulil.

Halaman Selanjutnya

"Tetapi, kami lihat bahwa masalah dari kebijaksanaan ini yaitu konsesi pertambangan untuk ormas keagamaan itu maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (mudaratnya)," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |