Jakarta, VIVA - Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan negara hemat Rp20 triliun lebih usai memutuskan memangkas anggaran perjalanan dinas pemerintah.
Hal itu diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Januari 2025.
"Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah. Dengan setengah, kita bisa menghemat Rp20 triliun lebih," kata Prabowo.
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Prabowo menyebut, anggaran perjalanan dinas yang dipangkas itu bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti renovasi gedung sekolah.
"Kalau kita hitung Rp20 triliun, berapa puluh ribu sekolah, gedung sekolah bisa kita perbaiki," tutur dia.
Lebih lanjut, Prabowo pun meminta seluruh jajaran menteri di Kabinet Merah Putih untuk tetap berhemat. Dia tidak ingin jajarannya menghamburkan anggaran untuk acara-acara seremoni.
"Hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini, hari itu kita tidak anggarkan. Perayaan sejarah, perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor, di ruangan," ungkapnya.
Oleh karenanya, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mematuhi kebijakan tersebut. "Saya minta loyalitas semua menteri, semua kepala badan untuk patuh dalam hal ini," pungkas Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) untuk menteri, kepala lembaga, hingga pemerintah daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota.
Surat Edaran Nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, terkait penghematan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Prabowo.
"PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi poin dalam surat edaran dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.
PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
Surat edaran itu juga mengatur, bahwa PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri. Tak hanya itu, jumlah peserta yang akan melakukan PDLN juga sangat terbatas.
Halaman Selanjutnya
Oleh karenanya, Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mematuhi kebijakan tersebut. "Saya minta loyalitas semua menteri, semua kepala badan untuk patuh dalam hal ini," pungkas Prabowo.