Jakarta, VIVA - Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengungkapkan masalah pertanahan di Indonesia sangat luas dan kompleks. Hal tersebut diungkap Hadi menanggapi kisruh sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang sedang ramai diperbincangkan, termasuk yang ada di Tangerang, Banten.
"Permasalahan pertanahan sangat luas dan kompleks untuk menyelesaikan secara bertahap satu per satu dikeluarkan SE No.12 Tahun 2022," kata Hadi saat dihubungi pada Rabu, 22 Januari 2025.
VIVA Militer: Dislambair Koarmada I ikut terjun bongkar pagar laut
Photo :
- Istimewa/Viva Militer
Hadi menyarankan agar kantor pertanahan harus melakukan identifikasi dan inventarisasi bidang tanah yang tak sesuai dengan pemetaannya, atau disebut anomali bidang tanah.
"Terindikasi bidang tanah tidak berada pada posisi yang sebenarnya (lokalisir bidang tanah pada tempat-tempat tertentu. Misalnya sungai, laut, gunung dan lain sebagainya)," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, bahwa kewenangan pemberian atas hak tanah harus melewati tiga tingkatan yaitu Menteri, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan. Ia menegaskan permasalahan HGB itu berada di tingkat kantor pertanahan.
"Perlu diketahui, bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan 3 tingkatan, Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan (diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022). Permasalahan ini berada di tingkat kantor pertanahan," ujar Hadi.
Maka dari itu, kata Hadi, pihak yang terlibat harus segera mengecek penerbitan sertipikat. Ia menilai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid harus memberikan komando untuk melakukan pengecekan tersebut
"Oleh karena itu, proses pengecekan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertipikat. Harus dilihat kesesuaian data fisik dan yuridisnya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai dengan kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertipikat tanah di laut Tangerang, hingga adanya pemagaran menggunakan pagar bambu.
"Pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), dalam arti di Inspektorat Jenderal," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron mengatakan, pemeriksaan dilakukan APIP karena terkait dengan pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal.
"Karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Mengenai pengecekan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di Perairan Kabupaten Tangerang, menurut Nusron, pihaknya telah meninjau beberapa sertipikat tersebut.
"Kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data peta baik peta garis pantai maupun peta yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertipikat tersebut berada di luar garis pantai," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Oleh karena itu, proses pengecekan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertipikat. Harus dilihat kesesuaian data fisik dan yuridisnya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai dengan kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN," katanya.