Salatiga, VIVA – Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Kota Salatiga secara resmi memasuki babak baru. Ibu Dyah Ayu Phitaloka telah dilantik sebagai Ketua Umum PBPI Kota Salatiga untuk masa bakti 2026 - 2030.
Pelantikan ini menandai langkah strategis dalam mempercepat popularitas olahraga padel—perpaduan antara tenis dan squash—di wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dyah Ayu Phitaloka bukan sosok asing dalam dunia olahraga lokal. Sebagai pemilik Padel Beans Salatiga, beliau telah menjadi pionir yang menyediakan fasilitas padel pertama di kota ini. Dedikasinya dalam membangun infrastruktur dan komunitas dari akar rumput menjadikannya sosok yang tepat untuk menahkodai organisasi ini selama empat tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Dyah Ayu menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Salatiga sebagai "hub" padel di Indonesia. Fokus utamanya meliput, pemesalan Olahraga, pengembangan Atlet hingga Sport Tourism.
"Padel bukan sekadar olahraga, tapi gaya hidup yang membangun kebersamaan. Amanah ini adalah tanggung jawab besar bagi saya untuk memastikan Padel Indonesia, khususnya di Salatiga, dapat tumbuh secara profesional dan melahirkan atlet-atlet yang mampu bersaing di kancah internasional," ujar Dyah Ayu Phitaloka kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2026.
Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Kota Salatiga adalah organisasi resmi yang menaungi cabang olahraga padel di tingkat kota.
Di bawah kepemimpinan baru ini, PBPI berkomitmen untuk bersinergi dengan KONI Salatiga dan para pemangku kepentingan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gaya hidup sehat melalui olahraga padel.
Pelantikan PBPI Salatiga Periode 2026-2030
Padel Beans merupakan fasilitas olahraga modern yang terletak di Salatiga, menawarkan lapangan padel standar internasional dan suasana komunitas yang hangat. Sebagai pusat kegiatan padel, Padel Beans terus mendukung perkembangan olahraga ini melalui coaching clinic dan kegiatan komunitas harian.
Hanya 2 Lapangan Padel di Jakarta yang Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus tutup atau tidak diperbolehkan beroperasi.
VIVA.co.id
17 Maret 2026

3 weeks ago
11



























