Surabaya, VIVA – Modus pemberian hukuman saat latihan diduga menjadi pintu masuk aksi pencabulan yang dilakukan seorang pelatih menembak terhadap atlet perempuan berusia 15 tahun di Surabaya.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai pelatih untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelatih sekaligus eks pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (52) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga mengalami pencabulan sebanyak lima kali sejak Februari 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Hadi mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai pelatih dan atlet di Perbakin Surabaya.
"Terlapor selalu memberi hukuman gelitikan kepada korban, apabila tidak memenuhi target. Sedangkan pada siswa lain diberi hukuman fisik," tuturnya kepada wartawan, dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.
Penyidik mengungkap, awalnya hukuman yang diberikan hanya berupa gelitikan ketika korban dinilai tak memenuhi target latihan. Namun, seiring waktu tindakan tersebut diduga berubah menjadi pelecehan seksual.
"Rentang Februari 2026, terlapor melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali. Awalnya memberi hukuman gelitikan namun juga mengelus bagian sensitif korban," kata dia.
Salah satu dugaan pencabulan disebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya. Polisi menyebut tersangka membawa korban ke lokasi tersebut dengan alasan agar lebih leluasa memberikan hukuman.
"Terlapor mengajak korban ke hotel Jalan Diponegoro, dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban. Sesampainya di kamar, korban dilecehkan," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui mengenal korban sejak 2024 dan mengaku memiliki metode sendiri dalam menghukum atlet yang melakukan kesalahan saat latihan.
JL juga mengakui sempat membawa korban ke hotel. Namun, ia membantah telah melakukan pencabulan dan menyebut pertemuan itu hanya untuk berbincang.
Keterangan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan korban. Polisi mengatakan korban sempat mempertanyakan alasan dirinya diajak ke hotel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di hadapan penyidik, tersangka juga mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya dapat berujung proses hukum. Atas perbuatannya, JL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Juni 2026.
JL dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan pengurus Perbakin terhadap seorang atlet menembak asal Jawa Timur yang masih berusia 15 tahun.

6 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

