Kemenkeu Wanti-wanti Lonjakan Rokok Ilegal akibat Hal Ini

2 hours ago 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau diterapkan

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Sarno, mengatakan setiap aturan yang berkaitan dengan sektor tembakau perlu melalui Regulatory Impact Assessment agar tidak menimbulkan dampak fiskal yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi. Penerimaan sempat mencapai Rp216 triliun hingga Rp218 triliun pada 2022, namun data terbaru menunjukkan angka tersebut berada di kisaran Rp206 triliun.

Sarno menjelaskan penurunan penerimaan dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perubahan pola konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah atau downtrading serta melemahnya daya beli masyarakat.

Ia menilai kebijakan pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap penerimaan cukai hasil tembakau.

“Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak,” ujar Sarno dalam keterangan resminya, Jumat 29 Mei 2026.

Selain berdampak pada penerimaan negara, Kemenkeu juga menaruh perhatian terhadap potensi peningkatan konsumsi rokok ilegal apabila regulasi diterapkan terlalu ketat tanpa pengawasan memadai.

Berdasarkan data survei yang disampaikan Sarno, prevalensi rokok ilegal meningkat dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025. Menurut dia, peningkatan tersebut berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara karena produk ilegal tidak memberikan kontribusi cukai.

“Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemenkeu juga menyoroti kekhawatiran pelaku industri terhadap usulan penerapan kemasan polos atau plain packaging yang tengah didorong Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menyulitkan pengawasan di lapangan karena produk legal dan ilegal berpotensi terlihat seragam.

Sarno menambahkan karakteristik tembakau Indonesia yang memiliki kandungan nikotin relatif tinggi akibat faktor geografis juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, pelibatan seluruh pemangku kepentingan penting dilakukan agar kebijakan non-fiskal yang diterapkan tidak menimbulkan beban baru terhadap kondisi fiskal negara maupun sektor tembakau secara keseluruhan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |