KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

4 hours ago 3

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, Kamis 25 Juni 2026.

Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," sambungnya.

Budi mengungkapkan, bahwa Ma'ruf telah tiba di gedung KPK Merah Putih sejak pagi. Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka ata kasus tersebut, Kamis 3 Juni 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat 18 Juli 2025. 

tvOnenews/Aldi Herlanda

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, KPK Bantarkan Penahanannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan atau menangguhkan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) karena sakit.

img_title

VIVA.co.id

24 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |