KPK: Menhut Semestinya Laporkan Dugaan Gratifikasi di Kasus Bupati Kuansing

1 day ago 57

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, semestinya melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Menurutnya, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli pada Kamis, 2 Juli 2026 menjelaskan, saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (Ant).

Bupati Langkat, Syah Afandin

KPK Temukan 55 Kg Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Tembus Rp40 Miliar

KPK dalam aksi penyitaannya menemukan 55 kilogram logam mulia diduga platinum di mobil Bupati Langkat Syah Afandin. Nilainya diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

img_title

VIVA.co.id

4 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |