Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan yang Antikorupsi

2 days ago 45

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberi mandat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Hal itu disampaikan Raja Juli ketika mengklarifikasi soal pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, serta isu yang dikaitkan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, Kemenhut mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.

"Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata dia kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Dia menyebut, komitmen itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang mau reformasi tata kelola di sektor kehutanan lewat sistem yang akuntabel serta transparan.

"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan," tutur dia.

Raja Juli mengungkap, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila berkaitan dengan sektor kehutanan.

"Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kementerian Kehutanan kalau benar ada masalah tersebut," tuturnya.

Dia pun menjelaskan lagi kronologi pertemuannya dengan Suhardiman yang berlangsung 2 Juni 2026. Katanya, audiensi itu dilakukan secara resmi dan terbuka, dengan surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan lewat media sosial Kemenhut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasca pertemuan, kata Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di ruang audiensi. Dirinya menjelaskan, tak tahu isi amplop itu dan langsung meminta ajudannya mengembalikan lantaran merasa tak punya hak atas pemberian itu.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Raja Juli membeberkan, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT Suhardiman. Pengembalian tersebut, lanjutnya, disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |