Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan tidak bisa lagi melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus membuat SIM baru di Satpas.
Karena itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, tidak ada salahnya memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Senin, 27 Juli 2026. Sejumlah kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, hingga Bandung kembali menyediakan layanan tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Khusus wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima unit mobil SIM Keliling yang melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta Timur dapat mendatangi Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi, Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga Depok, layanan SIM Keliling pada hari ini tersedia di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan dan Burger King Jalan Raya Bojongsari. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C sesuai kuota yang telah ditentukan oleh petugas.
Sementara itu, masyarakat Kota Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Yogya Mall Bogor. Pemohon disarankan datang sejak pagi karena antrean biasanya cukup ramai, terutama pada awal pekan.
Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling Kota Bekasi tersedia di Burger King Harapan Indah. Sedangkan warga Kabupaten Bekasi dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang berada di Pasar Sentral Lippo Cikarang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun di Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua mobil SIM Keliling yang berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan Ubertos (Ujung Berung Town Square). Kedua lokasi tersebut melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti mekanisme yang berlaku di kantor Satpas.
Halaman Selanjutnya
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

2 hours ago
2











