Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR, tengah menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat yang dibuat geram setelah mengetahui korban diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun hingga mengalami luka berat, cacat permanen, dan trauma mendalam.
Di tengah ramainya perbincangan tersebut, muncul perbandingan dengan kasus pembunuhan Ade Sara Angeline Suroto yang sempat menghebohkan Indonesia beberapa tahun silam. Dalam kasus tersebut, dua pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lalu, jika pelaku pembunuhan Ade Sara bisa divonis seumur hidup, apakah Taufik Hidayat juga berpotensi menerima hukuman yang sama?
Kasus Ade Sara Berakhir dengan Vonis Seumur Hidup
Kasus Ade Sara menjadi salah satu perkara kriminal yang paling menyita perhatian publik pada 2014. Mahasiswi tersebut tewas setelah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya, Imam Al Hafitd, bersama Assyifa Ramadhani.
Pada tingkat pertama, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut didasarkan pada penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memang mengatur ancaman pidana paling berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara selama waktu tertentu.
Dengan vonis tersebut, kedua pelaku akan menjalani sisa hidup mereka di balik jeruji besi.
Kasus Taufik Hidayat Siksa dan Sekap YTR
Meski sama-sama menyita perhatian masyarakat, kasus yang menjerat Taufik Hidayat memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan kasus Ade Sara.
Dalam perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat, Taufik belum dijerat dengan pasal pembunuhan karena korban masih hidup. Namun, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapolda Jawa Barat sebelumnya menyatakan bahwa Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan sejumlah pasal lain, termasuk pasal penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang.
Halaman Selanjutnya
Jika nantinya ditemukan unsur pidana tambahan, bukan tidak mungkin tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang dapat memperberat ancaman hukumannya.

5 hours ago
3










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)