Jakarta, VIVA – Pengacara Elza Syarief mengungkap alasan di balik keputusannya mundur sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Elza, keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang secara berkala yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Elza Syarief mengaku awalnya Sony Sonjaya menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik tersebut. Namun belakangan, ia memperoleh informasi berbeda dari sejumlah pihak yang membuatnya mempertimbangkan kembali posisinya sebagai kuasa hukum.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC," ujar Elza kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.
Pernyataan itu sekaligus menyinggung rencana pengajuan status Justice Collaborator (JC) bagi Sony Sonjaya. Menurut Elza Syarief, peluang permohonan tersebut diterima akan menghadapi hambatan apabila benar terdapat fakta mengenai penerimaan dana secara rutin.
Ia menilai syarat utama seorang Justice Collaborator adalah keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkap seluruh fakta perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan program MBG semestinya dilakukan melalui yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, sejumlah titik SPPG diduga diberikan kepada yayasan tertentu yang memiliki hubungan dengan pejabat di lingkungan BGN. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya yayasan yang disebut tidak memenuhi ketentuan maupun persyaratan untuk menjadi mitra resmi SPPG.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung guna menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini menjadi sorotan publik.

4 days ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3225899/original/035012600_1599019411-photo-1522844990619-4951c40f7eda__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6585873/original/001610400_1779426788-portrait-asian-woman-exercising-work-out-gym.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7030163/original/022205500_1779804922-c02ebcc3-6f2d-4b77-b8b7-53a65d092b74.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6682149/original/080813600_1779504411-20260522_095154.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3426394/original/026891500_1618208519-colorful-soda-drinks-macro-shot_53876-18225.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)