Jakarta, VIVA - Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara ada acara di rumahnya pada Kamis, 28 November 2024.
“Perlu kami jelaskan, bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, pada saat yang bersamaan setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” ucap Ian Iskandar selaku pengacaranya pada Kamis, 28 November 2024.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
Photo :
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Ian menjelaskan, acara pengajian tersebut sangat penting bagi kliennya lantaran bersamaan dengan tahlilan atau tujuh harian keponakannya. Sehingga, dia menegaskan Firli tak ada niat untuk mangkir dan selalu kooperatif.
Tapi, gegara terlalu sering diperiksa, dirinya mempertanyakan apa lagi yang ingin digali penyidik.
“Pengajian rutin bersama anak yatim. Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal, dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan kalau eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak memenuhi pemanggilan hari ini atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Kata dia, kepastian ini berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara Firli yakni Ian Iskandar.
“Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik, bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” katanya pada Kamis, 28 November 2024.
Untuk diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara a quo masih terus berjalan. Kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Halaman Selanjutnya
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Kata dia, kepastian ini berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara Firli yakni Ian Iskandar.