Jakarta, VIVA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap geram kepada Eks ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir lagi dalam pemeriksaan polisi yang dijadwalkan hari ini di Polda Metro Jaya, Kamis 28 November 2024.
Firli Bahuri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut telah mengirimi surat terkait ketidakhadirannya.
“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri pun tidak mengetahui alasan pastinya mengapa Firli Bahuri berhalangan hadir hingga akhirnya memilih mangkir dalam pemeriksaan polisi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Photo :
- VIVAnews/Edwien Firdaus
Menanggapi mangkirnya Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta agar Firli bahuri segera dicari dan dilakukan penangkapan.
"Agar polisi segera memeriksa (Firli Bahuri) sebagai tersangka dan segera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," kata Yudi, Kamis 28 November 2024, dikutip tvOnenews.com.
Yudi menegaskan, dalam kurun waktu satu tahun sudah cukup bagi Polda Metro Jaya membiarkan mantan ketua KPK Firli Bahuri berkeliaran bebas meskipun sudah berstatus tersangka.
"Firli tersangka kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa ditahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," tegas Yudi.
Selain itu, penyidik KPK yang berkiprah sejak 2013 itu juga mengatakan, mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan polisi dan masih berkeliaran bebas, membuat masyarakat menjadi skeptis mengenai kinerja polisi untuk menangkap Firli bahuri yang merupakan mantan polisi dengan pangkat jenderal bintang tiga.
"Segera menjemputnya (Firli Bahuri) di rumah atau tempat lain," tekan Yudi.
Halaman Selanjutnya
Yudi menegaskan, dalam kurun waktu satu tahun sudah cukup bagi Polda Metro Jaya membiarkan mantan ketua KPK Firli Bahuri berkeliaran bebas meskipun sudah berstatus tersangka.